| | Pada UUD 45 pd pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Sebagai upaya memenuhi amanat UUD 45 Pasal 31 tersebut MH UM SURABAYA mengadakan Employee School Program ini, juga melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dgn menciptakan peluang terhadap seluruh lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana (S1) atau sederajat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kekuatan pendapatan/finansial, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke taraf Sarjana / S-1 atau Pascasarjana / Magister (S2) pada program studi/jurusan yang diminati, secara pantas dan berkualitas sesuai dng keunggulan MH UM SURABAYA.
Biaya kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dng pertimbangan masak-masak sehingga bisa membantu masyarakat, dikarenakan selain diberikan bantuan dgn wujud subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas untuk meringankan beban dana/biaya pendidikan, agar dapat dibayar bulanan sebagaimana kekuatan pendapatan/finansial mahasiswa/i. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Rektor: Dr. Mundakir, S.Kep., Ns., M.Kep., FISQua.Berdiri Sejak 1984 (telurusi dng Google)Penerimaan Mhs Baru diadakan SETIAP SEMESTER MH UM SURABAYA - 42 th⊞ Terakreditasi ⊞ Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru S1 & S2Employee School Program Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Diadakan untuk seluruh lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister Hukum (S2). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : kalau kapasitas telah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
| ✅ | Biaya Pendaftaran Calon Mhs = Rp 100.000,- | | ✅ | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ✅ | Pendaftaran boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- melalui POS, Telp/HP, Faksmile, surat
- langsung dilaksanakan di Kampus MH UM SURABAYA (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | Dana/biaya pendidikan di P2K MH UM SURABAYA dapat dibayar bulanan sebagaimana kekuatan.
Pada kenyataannya Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya merupakan milik masyarakat yg secara konsisten mementingkan kualitas pendidikannya.
Biarpun begitu, MH UM SURABAYA sebagai institusi (pts) terakreditasi serta yang telah dipilih ini tetap memiliki KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain memberi bantuan kepada masyarakat dlm hal membayar dana/biaya pendidikannya dengan memberi bantuan fasilitas untuk meringankan beban dana/biaya pendidikan, sehingga biaya kuliahnya dapat diangsur bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa/i.
Selain itu juga memberi beasiswa perkuliahan kepada mhs yang benar2 kurang mampu dalam hal secara uang / finansial.
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program S2 HES = Rp 1.224.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa diangsur berdasarkan kekuatan. . . . . ➡ tampilkan semua |
| | | | Lulusannya juga dapat berkomunikasi dengan para pakar pada bidang kepakaran yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sebagaimana rumpun ilmunya, dapat mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, dan mengadakan penelitian.
Kompetensi dasar lulusan Employee School Program di Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya adalah mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula moral; dapat menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan secara konsisten maju dan berkembang; dapat menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar; dlm hal menangani tiap masalah, dapat mengungkap struktur serta inti problem serta menetapkan prioritas tahapan penyelesaiannya.
Mahasiswa/i yang memiliki pekerjaan dng sistem bergiliran waktu, tetap bisa mengikuti pendidikan dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikannya dilaksanakan dng kompetensi tinggi serta berkualitas tinggi dgn menyatu-padukan Employee School Program dan Program Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa/i yg kerja dng sistem bergiliran waktu dapat mengikuti pendidikan di program lainnya dengan metode tertentu.
Mahasiswa/i dng kesibukan aktifitas berkarier tetap bisa tepat waktu sesuai masa studinya dalam menyelesaikan kuliahnya, dikarenakan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya didisain berdasarkan Sistem SKS yang dilaksanakan dgn profesional dan sesuai bagi mereka yang telah memiliki pekerjaan (karyawan / pegawai.
Terbaik serta terpercaya pada pelaksanaan Employee School Program, semenjak telah mempunyai 2 syarat / ketentuan utama pelaksanaan program tsb, adalah :
- Pelaksanaannya telah sesuai dng peraturan.
- Pelaksanaannya berdasarkan semua yg dibutuhkan oleh dunia kerja (jadwal pelajaran, sistem kuliah, dsb).
. . . . ➡ lihat semuanya |
|
| | Mahasiswa/i (peserta pendidikan) Program Perkuliahan Karyawan di MH UM SURABAYA adalah orang-orang yg telah kerja demikian pula orang-orang yg belum bekerja.
Selama ini mhs yang telah memiliki pekerjaan, secara konsisten dapat mengembangkan karir dan penghasilannya selama kuliah. Mereka memperoleh penyempurnaan karir serta penyempurnaan penghasilan dari sesama mhsnya.
Tetapi mhs yg belum kerja, akan memperoleh kerja dari rekan-rekan mahasiswa/inya demikian pula lulusannya, terutama rekan-rekan mahasiswa/i yg telah bekerja (sebagai nelayan, PNS / ASN, wiraswasta, administrator, karyawan, dsb).
Para mahasiswa/i ini secara konsisten kompak dan saling membantu membereskan kerumitan masing2 person. Baik kerumitan dalam hal karir, akademik, finansial, demikian pula problem lainnya. Demikian juga dgn lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama lulusan MH UM SURABAYA. . . . . ➡ tampilkan semua |
| | MH UM SURABAYA - Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
❄ Kampus UM Surabaya : Jl. Sutorejo No. 59 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 60113 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
| | Lulusan Program S1 dan S2 Employee School Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ditujukan menjadi Sarjana (S1) dan Magister/Master (S2) berdasarkan program studi/jurusannya, yg bisa mengembangkan kepandaiannya dgn pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, sehingga dapat membereskan problem juga memajukan ilmu serta pengetahuannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Employee School Program (P2K) dan Program Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta dalam Ijazah demikian pula Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan Employee School Program merupakan Program Perkuliahan Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan yang berbeda.
Selain perkuliahan tatap muka langsung dng dosen (tutor) di dalam ruang kelas, juga menerapkan bermacam2 metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Lulusan serta mahasiswa/i Employee School Program (P2K) demikian pula Program Perkuliahan Reguler memiliki Status, Gelar, dan Ijazah yang sama.
. . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| |
| |